BIAYA PROGRAM  SARJANA (S1)

Biaya pendidikan pada program sarjana (S1) di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi calon mahasiswa dan wajib dibayarkan pada tiap awal semester.
Biaya pendaftaran maupun biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2025 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada PTKIN di Kementerian Agama Tahun Akademik 2025 – 2026 [Download]

BIAYA PROGRAM SARJANA, MAGISTER DAN DOKTOR

 

No 

 

Item Biaya 

 

Jumlah (Rp) 

 

1. Pendaftaran
Sarjana Jalur Mandiri CBT 300.000
Sarjana Jalur Mandiri Prestasi, dan Portofolio 250.000
Magister Jalur Tulis 500.000
Magister Jalur Non Tes 500.000
Magister Jalur Portofolio 600.000
Doktor Reguler 750.000
Doktor International 1.000.000

Biaya pendidikan pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menerapkan Tarif Uang Kuliah Program Pascasarjana (UKPP).

Biaya pendaftaran maupun biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 77.3 Tahun 2025 Tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Program Pascasarjana (UKPP) Jenjang S-2 (Strata-dua) dan S-3 (Strata-Tiga) [Download]

*Penetapan Tarif UKPP berlaku mulai PMB Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 dan seterusnya serta tidak berlaku surut.