Biaya Kuliah S2 Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Tahun 2026/2027
Apakah anda sedang mencari informasi tentang Biaya Kuliah S2 Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Tahun 2026/2027?, di bawah ini Informasi Pendaftaran Mahasiswa PendaftaranMahasiswa.com menyampaikan tentang Biaya Kuliah S2 Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Tahun 2026/2027, silahkan baca informasinya sebagai berikut:
Biaya Kuliah S2 Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Tahun 2026/2027
Bersama ini kami pendaftaranmahasiswa.com menyampaikan informasi tentang Biaya Kuliah S2 Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Tahun 2026/2027, Sebagai berikut :
Universitas Katolik Parahyangan
Universitas Katolik Parahyangan atau dikenal dengan singkatan Unpar adalah salah satu perguruan tinggi swasta yang terletak di Kota Bandung, Indonesia. Kampus utamanya terletak di Jalan Ciumbuleuit, dan kampus lainnya terletak di Jalan Merdeka, Jalan Aceh, dan Jalan Nias. Sebelum memiliki gedung sendiri di Jalan Merdeka, kegiatan akademis juga sempat menggunakan gedung “Panti Budaya” (sekarang menjadi Gedung Bank Indonesia yang baru). Unpar memiliki semboyan Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti yang berarti “Berdasarkan Ke Tuhanan Menuntut Ilmu untuk Dibaktikan kepada Masyarakat”.
Universitas Katolik Parahyangan didirikan pada tahun 1955 oleh pimpinan Gereja Katolik di Jawa Barat, yakni Uskup Bandung Pierre Marin Arntz, O.S.C. dan Uskup Bogor Paternus Nicholas Joannes Cornelius Geise, O.F.M.. Hal ini sebagai jawaban atas kurangnya ahli berpendidikan tinggi untuk membangun Indonesia pasca Perang Kemerdekaan.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi komunitas akademik humanum yang mengembangkan potensi lokal hingga ke tataran global demi peningkatan martabat manusia dan keutuhan alam ciptaan. Humanum adalah kemanusiaan yang utuh dan penuh atau integral, dimana setiap pribadinya memiliki sikap hidup yang menghormati martabat manusia dan keutuhan alam ciptaan dengan berlandaskan pada iman, harapan dan kasih.
Misi
pengembangan dan pewarisan nilai budaya secara kritis-kreatif;
proses pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa;
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; serta
pengabdian kepada masyarakat;
Jurusan Universitas Katolik Parahyangan
Program D3
Manajemen Perusahaan
Program S1
Ekonomi Pembangunan
Manajemen
Akuntansi
Hukum
Administrasi Publik
Administrasi Bisnis
Hubungan Internasional
Teknik Sipil
Arsitektur
Filsafat
Humanitas
Teknik Industri
Teknik Kimia
Teknik Elektro
Matematika
Fisika
Informatika
Program S2
Manajemen
Hukum
Ilmu Sosial
Hubungan Internasional
Administrasi Bisnis
Teknik Sipil
Arsitektur
Filsafat Keilahian
Teknik Industri
Teknik Kimia
Program S3
Ekonomi
Hukum
Teknik Sipil
Arsitektur
Program Profesi
Insinyur
Biaya Kuliah S2 Universitas Katolik Parahyangan TA 2026/2027
PASCASARJANA DAN PROFESI
A. Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
Dibayarkan setiap awal semester, sebagai bagian untuk mendapatkan status sebagai mahasiswa terdaftar pada semester tersebut (dilakukan pada awal semester sebelum mahasiswa melakukan FRS).
1. Tahap 1 sebesar 50% Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dibayarkan sebelum proses daftar ulang sebagai syarat penerbitan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM);
2. Tahap 2 sebesar 50% Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dibayarkan selambat-lambatnya 4 (empat) minggu sejak semester mulai berjalan.
Mahasiswa yang berstatus tidak terdaftar akibat tidak melakukan pendaftaran rencana studi pada semester yang bersangkutan, diwajibkan untuk membayar Denda Gencat Studi sebesar Rp 10.000.000,-.
Mahasiswa yang mengajukan izin cuti studi dan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang dikenakan Uang Cuti Studi per semester sebesar Rp 2.500.000 (untuk Magister) dan Rp 3.000.000,- (untuk Doktor)
1. Apabila mahasiswa menempuh pendidikan lebih dari studi normal, maka mahasiswa yang bersangkutan wajib membayar Biaya Administrasi berikut : Program Magister melebihi 4 semester atau 2 tahun = Rp 5.000.000 per semester Program Doktor melebihi 6 semester atau 3 tahun = Rp 7.500.000 per semester, Program Profesi – Jalur Reguler melebihi jadwal studi normal maka dikenakan Rp 5.000.000 per semester
2. Perhitungan tersebut belum termasuk asumsi kenaikan/perubahan tarif
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran biaya studi tahap 1 dan tahap 2, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 550.000/tahap untuk Program Magister dan Rp 650.000/tahap untuk Program Doktor
Demikian kami sampaikan tentang Biaya Kuliah S2 Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Tahun 2026/2027 semoga informasi tentang Biaya Kuliah S2 Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Tahun 2026/2027 ini bermanfaat.